Selamat Datang Di Lab Medcalindo
Saat ini peningkatkan mutu dan efektifitas dalam pelayanan serta keselamatan terhadap pasien (patient safety) dari penggunaan peralatan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan sudah menjadi tuntutan dan kehendak masyarakat, karenanya dibutuhkan suatu program pemeliharaan dan kalibrasi peralatan kesehatan secara periodik/berkala dan berkesinambungan. Ini diperlukan untuk menjamin dan menjaga performance peralatan kesehatan serta dapat diketahui kebenaran nilai keluarannya atau kinerjanya, siap dan laik pakai serta aman bagi pasien dan pengguna.
Undang-Undang Republik Indonesia No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan bahwa pengoperasian dan pemeliharaan peralatan RS harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Pemeliharaan peralatan tersebut harus didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan
Selain itu bahwa setiap peralatan kesehatan harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang seperti diamanatkan dalam UU RI No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No.363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan
Dengan memperhatikan, memahami serta sadar akan pentingnya pelayanan optimal yang harus diberikan kepada masyarakat, maka mendorong kami PT MEDCALINDO untuk turut serta ambil bagian dalam memberikan dukungan dalam peningkatan mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien dengan menawarkan produk-produk meliputi :
1. Pemeliharaan Peralatan Kesehatan
2. Kalibrasi Peralatan Kesehatan
3. Perbaikan Peralatan Kesehatan
4. Software Asset Manajemen Rumah Sakit
Undang-Undang Republik Indonesia No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan bahwa pengoperasian dan pemeliharaan peralatan RS harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Pemeliharaan peralatan tersebut harus didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan
Selain itu bahwa setiap peralatan kesehatan harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang seperti diamanatkan dalam UU RI No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No.363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan
Dengan memperhatikan, memahami serta sadar akan pentingnya pelayanan optimal yang harus diberikan kepada masyarakat, maka mendorong kami PT MEDCALINDO untuk turut serta ambil bagian dalam memberikan dukungan dalam peningkatan mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien dengan menawarkan produk-produk meliputi :
1. Pemeliharaan Peralatan Kesehatan
2. Kalibrasi Peralatan Kesehatan
3. Perbaikan Peralatan Kesehatan
4. Software Asset Manajemen Rumah Sakit